Tuesday, September 27, 2016

Yusril Mundur, Demokrat Serahkan Polemik Cuti Ahok ke MK

Yusril Mundur, Demokrat Serahkan Polemik Cuti Ahok ke MK
Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Ahok gara-gara tak jadi cagub DKI. Partai Demokrat yang mengusung pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni tak akan mengisi tempat Yusril.



Proses hukum di MK kita percayakan di MK yang akan beri keputusan terbaik,kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto saat ini.

Ahok menggugat UU Pilkada agar petahana tak lagi wajib cuti bila memang tak ingin kampanye. Soal wajib cuti petahana itu diatur pada Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.

Sebelumnya, Yusril dan politikus Gerindra Habiburokhman mendaftar menjadi pihak terkait di gugatan tersebut dan sudah memberikan argumen di sidang MK. Mereka mengkritisi gugatan yang diajukan Ahok.

Kini, meski memiliki calon yang akan bertarung melawan Ahok, Demokrat enggan ikut campur di proses di MK. Didik mengatakan, Partai Demokrat lebih fokus untuk menggalang dukungan.

Kami berpikiran tiap warga negara punya hak konstitusional untuk memperjuangkan jika merasa hak dilanggar. Kami hargai proses di MK. Kami lebih baik fokus untuk bangun kebersamaan masyarakat agar apa yang kita jalankan sesuai kita inginkan,ucapnya.




Posted by

No comments:

Post a Comment