Saturday, September 24, 2016

Ahok-Djarot Harus Lampirkan Izin Cuti, Agus-Sylvi Surat Pengunduran Diri

Ahok-Djarot Harus Lampirkan Izin Cuti, Agus-Sylvi Surat Pengunduran Diri
KPU DKI Jakarta memberikan waktu 60 hari bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI untuk melengkapi surat pernyataan cuti bagi petahana, maupun surat pengunduran diri bagi penantangnya yang memegang jabatan. Jangka waktu tersebut diberikan setelah tanggal penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016.


Dalam Pilgub DKI 2017, terdapat pasangan yang berstatus sebagai petahana yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana yang berstatus perwira di TNI dan PNS.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, bagi pasangan calon yang berstatus petahana maupun militer diberi waktu selama 60 hari untuk melampirkan surat pernyataan cuti atau surat pengunduran diri dari instansi.

Kalau calon gubernur-wakil gubernur petahana seperti Pak Ahok dan Djarot, melampirkan surat pernyataan cuti selama masa kampanye. Pak Agus melampirkan surat pernyataan mundur dari TNI. Begitu pula Bu Sylvi mundur dari PNS,kata Sumarno di RSAL Mintohardjo, Sabtu (24/9/2016).

Ahok-Djarot memang sudah menyetorkan surat bersedia cuti. Nantinya, mereka juga harus melampirkan surat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri. Sementara Agus Yudhoyono, melampirkan surat pemberhentiannya dari TNI. Begitupun dengan Sylviana Murni yang menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan untuk berhenti dari jabatannya tersebut.

Kalau dinyatakan lolos sebagai calon, maka Pak Ahok wajib melampirkan surat izin cutinya dari Menteri Dalam Negeri. Pak Agus melampirkan surat pemberhentiannya dari Panglima TNI. Atau Bu Sylvi juga begitu bahwa beliau diberhentikan dari PNS. Paling lama diserahkan kepada KPU 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon,jelas Sumarno.

Masih ada waktu setelah ditetapkan (sebagai pasangan calon) bagi yang bersangkutan untuk mengurus surat-suratnya, lanjut dia.


Terkait gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 tentang cuti pilkada yang diajukan oleh Ahok, KPU masih menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.




Posted by

No comments:

Post a Comment