Monday, January 30, 2017

Sumpah Patrialis dan Rekor 100 Persen OTT KPK Berakhir di Bui

Sumpah Patrialis dan Rekor 100 Persen OTT KPK Berakhir di Bui
Wajah Patrialis Akbar tampak tenang sekeluar dari gedung KPK pada Sabtu (27/1/2017) dini hari. Hakim konstitusi itu mengelak 100 persen bahwa dirinya melakukan korupsi dan tidak terlibat sama sekali sebagaimana sangkaan KPK.


Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya, ini adalah ujian, ujian yang sangat berat, ujar Patrialis, yang berbalut rompi oranye tahanan KPK.

Patrialis memang memiliki hak ingkar. Tapi, berdasarkan catatan detikcom, Senin (30/1), 100 persen orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK berakhir di bui. Tak satu pun yang dibebaskan pengadilan.

Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meyakini bahwa KPK tentu punya bukti kuat sebelum menangkap Patrialis Akbar. KPK Tak akan sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka.

Apalagi selama ini sudah terbukti bahwa orang yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, semuanya divonis bersalah di pengadilan.Pasti KPK punya bukti, apalagi sudah terbukti selama ini (semua OTT KPK divonis bersalah),kata Jimly saat berbincang dengan Aon News, Senin (30/1/2017).

Jadi jangan terlalu risau dengan orang yang membela diri. KPK tidak sembarangan (menangkap orang),tambah dia.

Seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang terjaring OTT KPK pada 2013. Awalnya Akil juga mengelak dan malah memukul wartawan saat ia digelandang dari gedung KPK ke rumah tahanan. Akhirnya, Akil dihukum penjara seumur hidup.

Bahkan, dari tangkapan Akil itu, KPK bisa menyeret 15 orang lain ke penjara. Yaitu:

1. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
2. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 7 tahun penjara.
3. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
4. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dihukum 4 tahun penjara.
5. Pengusaha Cornelis Nalau Antun, dihukum 3 tahun penjara.
6. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang Romi Herton, dihukum 7 tahun penjara.
8. Istri Romi, Masyito, dihukum 5 tahun penjara.
9. Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
10. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
11. Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
13. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, dihukum 3 tahun penjara.
14. Bupati Morotai Rusli Sibua, dihukum 4 tahun penjara.
15. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.

Delapan bulan sebelum melakukan OTT terhadap Akil, KPK juga meringkus Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Akhirnya, LHI dihukum 18 tahun penjara oleh MA pada September 2014 oleh majelis hakim, yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan M Askin.

OTT lain yang menyeret banyak pihak adalah saat KPK menangkap pengacara gaek OC Kaligis dkk. Layaknya Patrialis, OC Kaligis juga menyangkal telah menyuap majelis PTUN Medan. Tapi sangkalan OC Kaligis itu hanya bualan semata. Hal itu terbukti dengan vonis MA yang memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Selain OC Kaligis, berikut ini daftar orang yang dihukum terkait dengan OTT OC Kaligis:

1. Hakim Tripeni, yang juga Ketua PTUN Medan, dihukum 2 tahun penjara.
2. Hakim Amir Fauzi, dihukum 2 tahun penjara.
3. Hakim Dermawan Ginting, dihukum 2 tahun penjara.
4. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dihukum 3 tahun penjara.
5. Sekjen Partai NasDem Rio Capella, dihukum 18 bulan penjara.

Jauh sebelumnya, KPK juga menggelar OTT terhadap komplotan hakim korup di Pengadilan Tipikor Semarang, tepat pada hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 2012. KPK menggulung para pencoreng jubah hakim tepat setelah mereka mengikuti upacara Proklamasi. Akhirnya mereka dihukum selama:

1. Hakim Pragsono, dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Kartini, dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Asmadinata, dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Heru, dihukum 8 tahun penjara.

Hakim PN Jakpus, Syarifuddin, juga mengelak 100 persen bahwa dirinya bersalah dalam OTT KPK pada 2011. Syarifuddin dinilai menerima sejumlah uang dalam kasus kepailitan. Syarifuddin akhirnya dihukum 4 tahun penjara.

Dari catatan KPK di atas, kita lihat apakah benar sumpah Patrialis Akbar itu.


Sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang beperkara di MK. Tidak ada kaitannya dia dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang beperkara. Kepada MK, saya sayang sekali kepada MK. Insya Allah, Allah akan membela yang benar,ucap Patrialis.





Posted by

No comments:

Post a Comment