Friday, January 20, 2017

Novel Bamukmin Mengaku Diteror, Minta Perlindungan LPSK

Novel Bamukmin Mengaku Diteror, Minta Perlindungan LPSK
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Novel Chaidir Bamukmin akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengaku mendapat banyak teror setelah dirinya hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Kita sedang siapkan permohonan pelaporan. Jadi saya mendapat banyak teror. Ada SMS, telepon. Ini intimidasi. Nanti saya buktikan. Akan saya print out buktinya, kata Novel saat dihubungi detikcom, Jumat (20/1/2017).

Ia menjelaskan, banyaknya teror itu karena nomor handphone-nya yang tertera di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebar. Novel juga mengaku intimidasi terhadap dirinya sudah mulai terjadi saat persidangan, yakni terkait Fitsa Hats.

Adanya intimidasi dan teror tersebut dikatakannya mengaburkan substansi dari pelaporan yakni soal penistaan agama.

Mulai dari sidang hari itu saya sudah dapat teror Fitsa Hats. Ada segala macam kata-kata kasar yang menuduh dan menghina keluarga saya. Ini kepanikan luar biasa. Jauh dari subtansi pokok permasalahan subtansi dan menyerang pribadi, ujarnya.

Rencananya, Novel akan datang ke LPSK pada Senin (23/1) mendatang. Bukti teror dan intimidasi terhadap dirinya akan turut dibawa dalam pelaporan.

Novel sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum Ahok, Pahrozi. Ia dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat itu, Novel menuduh Ahok telah membunuh dua anak buahnya.

Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara,jelas kuasa hukum Ahok, Rolas kepada Aoinnews di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2017).


Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.




Posted by

No comments:

Post a Comment