Friday, January 6, 2017

Kesulitan Ekonomi Pasca Banjir Bima, Wanita Ini Jualan Tramadol

Kesulitan Ekonomi Pasca Banjir Bima, Wanita Ini Jualan Tramadol
Kesulitan Ekonomi Pasca Banjir Bima, Wanita Ini Jualan Tramadol
Banjir yang melanda Kota Bima, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu sempat melumpuhkan perekonomian warga. Hal ini pula yang dirasakan Agustina (26), hingga dirinya nekat menjual tramadol demi menghidupi keluarganya.


Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Iptu I Made Dimas mengungkap, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi soal tersangka yang menjual obat tramadol secara bebas. Wanita asal Bima, NTB itu kemudian ditangkap polisi siang tadi, saat melintas di Sola, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dengan menggunakan motor Honda Vario warna putih-biru.

"Berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan tramadol dengan cara membeli dari bandar penyedia tramadol di Bima Kota, bernama Faizal,ujar Dimas dalam keterangannya kepada Aon News, Kamis (5/1/2016).

Tramadol adalah salah satu obat keras untuk menghilangkan rasa nyeri. Penggunaannya harus sesuai resep dokter, namun oleh sebagian kalangan disalahgunakan untuk teler.

Tersangka mengaku baru kali ini berjualan obat tramadol. Janda beranak dua ini mengaku nekat menjual obat yang tidak dijual bebas itu karena terhimpit ekonomi pasca banjir bandang yang melanda Kota Bima, NTB, beberapa waktu lalu.

Pengakuan tersangka baru kali ini menjual karena yang bersangkutan korban banjir dan ingin mendapatkan uang lebih karena anaknya sedang sakit yang berada di Dompu, tempat kakek-neneknya, terutama anaknya juga perlu biaya buat sekolah,jelas Dimas.

Tersangka menjual tramadol tersebut berdasarkan pesanan dengan cara COD (cash on delivery). Dia menjual 1 strip tradol seharga Rp 40 ribu.

Target pembeli semua kalangan, dari anak-anak hingga dewasa, baik laki-laki maupun perempuan,tuturnya.

Sasaran pembelinya juga di warung kelontong pinggir jalan dan salon kecantikan, sambung Dimas.

Dari tersangka, polisi menyita 315 strip tamadol steonginal HCL 50 mg atau sekitar 3.150 butir, 1 unit motor Honda Vario dan 1 unit handphone merek Oppo. Tersangka dikenakan sanksi pasal 197 subsider 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Saat ini pelaku dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bima dan masih dalam pengembangan pengejaran terhadap pelaku lainnya,ungkap Dimas.




Posted by

No comments:

Post a Comment