Sunday, January 29, 2017

Hakim Federal Batalkan Kebijakan Imigrasi Trump

Hakim Federal Batalkan Kebijakan Imigrasi Trump
Hakim Federal Batalkan Kebijakan Imigrasi Trump
Hakim Federal Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Keputusan itu memerintahkan agar pihak berwenang menghentikan pemulangan pengungsi dan para pelancong di bandara-bandara AS.


Menang!!pihak ujar persatuan kebebasan masyrakat sipil Amerika, seperti diberitakan oleh AFP, Minggu (29/1/2017).

Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana harusnya dalam penyalahgunaan kebijakan pemerintah atau kebijakan yang tidak konstutisional, sambungnya.

Sebelumya, Donald Trump telah menghentikan sementara program pengungsi ke AS dan melarang para pengunjung dari Suriah dan sejumlah negara mayoritas muslim lainnya. Pelarangan sementara ini dimaksudkan untuk membantu melindungi warga Amerika dari serangan-serangan teroris.

Saya sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan baru untuk menahan para teroris Islam radikal menjauh dari AS. Saya tak menginginkan mereka di sini,ujar Trump.

Kami hanya ingin memasukkan mereka yang akan mendukung negara kita dan yang sangat mencintai rakyat kita,imbuh Trump.

Dengan perintah ini, maka program pengungsi Suriah dihentikan sampai pemberitahuan lebih lanjut atau sampai presiden memutuskan mereka tidak lagi menjadi ancaman keamanan. Pada akhirnya prioritas akan diberikan pada kelompok-kelompok minoritas agama yang lari dari penindasan.

Trump juga mengatakan warga Suriah penganut Kristen akan mendapat prioritas jika menyangkut aplikasi status pengungsi. Namun para pakar hukum menuturkan, membedakan agama tertentu seperti ini sama halnya dengan pelanggaran Konstitusi AS.

Langkah Trump ini langsung menuai kecaman dari Partai Demokrat, kelompok-kelompok HAM dan kemanusiaan.




Posted by

No comments:

Post a Comment