Thursday, January 5, 2017

Sopir Angkot di Bogor Bunuh Istrinya karena Sakit Hati Dilempar Piring

Sopir Angkot di Bogor Bunuh Istrinya karena Sakit Hati Dilempar Piring
Uci Sanusi (29), sopir angkot di Bogor ditangkap Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota karena membunuh istrinya sendiri, Sintia (31). Aksi keji tersebut dilakukan Uci karena merasa sakit hati setelah dilempar piring dan ditendang oleh Sintia.


Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Maret 2015 lalu. Saat itu, Uci yang sudah sakit hati kemudian mengajak tiga temannya untuk menghabisi nyawa istrinya.

Pelaku sakit hati karena dilempar menggunakan piring oleh korban hingga mengenai punggung pelaku, korban juga sempat ditendang oleh korban,kata Suyudi saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (4/1/2017).

Peristiwa tersebut, kata Suyudi, berawal ketika Sintia yang merupakan istri kedua Uci minta diantar ke suatu tempat karena ada keperluan. Namun, Uci menolak mengantar Sintia dengan alasan tidak enak badan dan lelah.

Kemudian keduanya terlibat cekcok mulut, pelaku melempar korban dengan piring dan mengenai punggungnya. Korban juga menendang pelaku,ujarnya.

Uci yang sakit hati kemudian mengadu kepada tersangka Darman dan berencana menghabisi nyawa Sintia. Uci mengajak Sintia ke Garut dengan alasan menengok rekannya yang sedang sakit.

Uci dan DA kemudian berangkat bersama Sintia dari Bogor menggunakan mobil sewaan. Ketika tiba di pertigaan Cianjur, dua teman Uci ikut di dalam mobil tersebut.

Kemudian para pelaku menghabisi korban di atas jembatan Sungai Citarum, di Ciranjang masuk kawasan Cianjur. Korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali rapia ujarnya.

Tali rapia yang digunakan untuk menjerat leher korban dibuang para pelaku ke Sungai Citarum. Lalu, Jasad Sintia dibawa dan dibuang ke sebuah hutan di kawasan Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat.

Jasad korban ditinggalkan di sebuah hutan gelap, jarang dilewati orang dan hanya ditutupi menggunakan terpal,tuturnya.

Karena pebuatannya, Uci dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. Selain itu, Uci juga dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. Pasalnya, Uci dan rekan-rekannya juga sempat mengambil satu unit angkot milik Sintia dan menjualnya seharga Rp 45 juta. Uang tersebut, kemudian dibagi-bagi kepada para pelaku.


Kasus ini masih kita selidiki. Ada tiga pelaku yang masih buron, masih kita selidiki keberadaannya, imbuh Suyudi.





Posted by


No comments:

Post a Comment