Friday, January 27, 2017

Menebak Modus Patrialis Akbar Dalam Jual Beli Putusan

Menebak Modus Patrialis Akbar Dalam Jual Beli Putusan
Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait perkara judicial review UU. Hal itu menandakan korupsi legislatif tak lagi di DPR, tetapi juga mewabah ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dahulu, awalnya mereka hanya bermain di DPR. Tetap setelah ada MK, mereka juga harus mengamankan MK, kata pengamat hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada AonNews,Jumat (27/1/2017).


Kewenangan MK yang bisa membatalkan UU atau meluaskan dan menyempitkan tafsir UU, membuat pasar KKN legislatif bergeser. Orang DPR yang mengetahui seluk beluk tersebut ketika menjadi hakim konstitusi membawa modus dagang pasal ke MK.

Padahal, seharusnya, setelah menjadi hakim konstitusi, orang parpol itu harus memutus jaringannya. Ini tidak dilakukan Patrialis, ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Setelah perkara masuk ke MK, hakim konstitusi cita rasa politikus lalu mulai bermain peran. Mereka seakan-akan bisa mempengaruhi MK, padahal hal itu sangat tidak mungkin bisa dilakukan.

Independensi hakim konstitusi itu setara. Ketua MK tidak bisa mengintervensi. Tidak bisa Ketua MK menakuti-nakuti akan memutasi hakim konstitusi apabila berseberangan atau mengurangi hak-hak tunjangannya. Semua perkara diputus oleh 9 hakim konstitusi, mereka sederajat, cetus Bayu.

Modus di DPR diyakini dipraktikan Patrialis Akbar. Setiap hasil rapat permusyawaratan hakim dijual ke pihak yang berkepentingan. Padahal, putusan final tidak terpengaruh oleh godaan Patrialis.

Modusnya, kemungkinan di pembicaraan awal rapat permusyawaratan hakim (RPH), Patrialis sudah bisa memetakan siapa-siapa yang setuju dan tidak setuju. Diperkuat antar jeda waktu, kemudian info itu dijual,papar Bayu.

Oleh sebab itu, ala Patrialis harus memiliki jaringan yang bagus di luar. Salah satu yang bisa melakukannya adalah mantan politikus, yang sebelumnya memiliki jejaring dengan banyak pihak sewaktu di Senayan.

Adapun langkah Ketua MK kemarin merupakan langkah yang cepat dan tepat. Beliau segera mengusulkan pemberhentian sementara Patrialis, membuka akses seluas-luasnya ke KPK dan Dewan Etik segera melakukan sidang tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Dan ini baru pertama kalinya pimpinan lembaga tinggi negara melakukan permohonan maaf kepada bangsa Indonesia,pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, tim KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun pada Rabu (24/1) siang. Setelah itu, penyidik KPK menangkap Basuki di kantornya di Sunter. Pada malam harinya atau sekitar pukul 21.30 WIB, giliran Patrialis yang ditangkap saat berbelanja di Grand Indonesia. Mereka lalu digelandang ke KPK dan diperiksa hingga keesokan harinya.

Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi.






Posted by


No comments:

Post a Comment