Wednesday, January 4, 2017

Polisi Bekuk Pelaku yang Hendak Perkosa Karyawati di Tangerang

Polisi Bekuk Pelaku yang Hendak Perkosa Karyawati di Tangerang
Musyawali alias Ali (34) ditangkap polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang karyawati di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tangerang. Korban yang hendak diperkosa tak lain adalah tetangga di kontrakannya sendiri.


"Pelaku dan korban ini tetangga sesama pengontrak, pelaku diduga mau melakukan pemerkosaan," terang Kasubag Humas Polres Tangsek AKP H Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (3/1/2016).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 25 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berisinial IN (21) sedang tidur sendirian di rumah kontrakan dengan hanya mengenakan celana pendek.

Diduga tersangka Musyawali alias Ali masuk ke salam kontrakan korban yang kebetulan pintunya hanya ditutup, namun tidak terkunci, lanjut Mansuri.

Setelah berhasil memasuki kamar korban, pelaku langsung mencekik leher dan membekap mulut korban. Korban yang sedang tertidur pun kaget, lalu berteriak meminta tolong warga.

Warga bernama Iin dan Puji yang mendengar teriakan itu langsung menolong korban. Keduanya mendobrak pintu kamar korban yang saat itu terkunci dan tertutup rapat.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami beberapa luka lecet pada leher dan memar pada bagian mata sebelah kiri. Sementara pelaku melarikan diri.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Curug. Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya unit reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pada hari Senin tanggal 2 Januari 2017, unit Reskrim Polsek Curug yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Mukmim berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di kawasn industri Gandasari, Jatiuwung Tangerang,terang dia.

Polisi masih memeriksa tersangka. Sementara dalam kejadian itu, polisi menyita batang bukti kaos jersey bertuliskan 'Chelsea' warna hitam, celana pendek warna cokelat milik korban serta visum korban yang dikeluarkan RSU Tangerang.


Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pungkasnya.






Posted by

No comments:

Post a Comment