Monday, December 19, 2016

Sumbangan Kampanye Sudah Mencapai Rp 50 M

Sumbangan Kampanye Sudah Mencapai Rp 50 M
Penggalangan sumbangan dalam kampanye rakyat yang digalang pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat kini dinyatakan sudah mencapai Rp 50 miliar. Penggalangan sumbangan akan disetop bila sudah mendekati batas maksimal yang diperkenankan KPU.


"Sekarang ini sudah Rp 50 M dalam waktu satu bulan. Bayangkan kalau rakyat sudah bergotong-royong. Itu sulit untuk dikalahkan," kata Djarot usai menghadiri zikir akbar di Stadion Atletik Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (16/12/2016).

Pengumpulan dana ini membuat dia tidak takut dengan kandidat lain yang punya kekayaan sebesar triliunan rupiah. Namun demikian, bila sudah mendekati batas maksimal, penggalangan sumbangan akan dihentikan. Ahok-lah yang meminta Djarot untuk ini.

Soalnya ada ketentuan KPU kalau enggak salah maksimal berapa miliar, Rp 90 miliar, Rp 75 miliar untuk dana kampanye bagi pasangan calon? Saya enggak tahu ya. Tapi kalau sudah mendekati itu, kita setop, tutur Djarot.

Dia berujar, animo masyarakat sangat besar untuk mengundang makan malam Ahok. Dari acara-acara seperti itu jugalah duit sumbangan terkumpul. Soal transparansi sumbangan-sumbangan ini, dia siap buka-bukaan. Sekalian, dia menantang calon lain untuk berlaku transparan juga soal dana kampanye.

Gini, sekarang dibuka saja dana kampanye, malah lebih bagus. Coba dana kampanye rakyat Basuki-Djarot dari mana, dibuka, pengeluaran juga dibuka, supaya lebih fair, ada transparansi. Bukan hanya pasangan nomor urut 2, (tapi) yang lain juga dibuka. Kalau kami sebagian besar dari rakyat, dan itu tercatat semua termasuk namanya, NPWP-nya berapa yang setor, semua tercatat transparan, tutur Djarot.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016, dana kampanye bisa bersumber dari: a. pasangan calon; b. partai politik; atau c. sumbangan lain yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Dana kampanye dari partai politik berasal dari keuangan partai politik. Sementara dana kampanye dari pihak lain berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; atau c. badan hukum swasta.

Bentuk dana kampanye adalah: uang; barang; atau jasa. Dana kampanye yang berbentuk uang mencakup uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Kemudian nominal yang bisa diberikan kepada pasangan calon ada batasannya. Pasal 7 ayat 1 menyebut dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.


Angka itu lebih besar dari ketentuan di UU Pilkada sebelumnya yaitu Rp 50 juta. Begitu juga untuk dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta sebelumnya maksimal Rp 500 juta, kini maksimal bisa sumbang Rp 750 juta.






Posted by

No comments:

Post a Comment