Thursday, December 15, 2016

Polres Sukabumi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cirebon

Polres Sukabumi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cirebon
EM (22) seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan pelaku didapat barang bukti sebanyak 70 paket kecil sabu dengan total berat keseluruhan 33 gram.


Kepada polisi pelaku berinisial EM (22), mengaku dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung, Cirebon.

Pengakuan tersangka, dia mendapatkan sabu dari seorang Napi di Lapas Narkotika Gintung. Komunikasi dijalin pelaku melalui telpon dan pembayaran melalui rekening,tutur Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi kepada wartawan, Rabu (14/12).

EM ditangkap polisi pada Selasa (13/12) saat menunggu seorang calon pembeli yang tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Belum lagi transaksi berlangsung, ia keburu dicokok petugas.

Ia menyembunyikan paket sabu tersebut di tas hitam miliknya, total keseluruhan 70 paket kecil dengan berat total 33 gram. Satu paket dia jual dengan kisaran harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,lanjut Yadi.

Terkait dugaan keterlibatan napi di Lapas Narkotika Gintung, Yadi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk penyelidikan lebih lanjut.


Pelaku menyebut jika selama ini ia hanya diminta untuk mengantar pesanan melalui sambungan telepon, tidak pernah bertatap muka secara langsung. Hanya ditentukan lokasi dan waktunya saja, untuk ini kami masih melakukan pengembangan,tutupnya.




Posted by

No comments:

Post a Comment