Sunday, November 20, 2016

Korupsi Rp 9 Miliar Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 164 Juta Dibui 5 Tahun

Korupsi Rp 9 Miliar Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 164 Juta Dibui 5 Tahun
Kepala SD di Medan, Suparman, dihukum 5 tahun penjara karena korupsi Rp 164 juta. Di sisi lain, Tubagus Chairi Wardana dihukum 1 tahun penjara karena korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan sebesar Rp 9 miliar.


Kasus Suparman bermula saat ia menjadi Kepala Sekolah SDN UPL Wampu, Kelurahan Batang Serangan, Kabupaten Lengkat. Pria kelahiran 25 Mei 1960 itu lalu didapuk menjadi Wakil Ketua Koperasi Pelita Stabat.

Pada 2007, Koperasi Pelita mendapat kucuran kredit Rp 1,5 miliar dari BNI untuk diteruskan ke anggota koperasi. Dalam penyaluran kredit itu, terjadi permasalahan hukum karena Suparman menilep uang sebesar Rp 164 juta ke kantongnya sendiri. Atas kejanggalan itu, Suparman diproses secara hukum.

Pada 10 Oktober 2013, jaksa menutut Suparman untuk dijatuhi selama 5,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman berlapis pada 21 November 2013, yaitu:

1. Pidana pokok 5 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 200 juta
3. Bila tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan
3. Pidana uang pengganti Rp 164 juta.
4. Bila tidak mau membayar uang pengganti maka diganti 6 bulan kurungan.

Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 19 Mei 2014. Atas putusan itu, Suparman mengajukan kasasi. Majelis kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Medan dan PT Medan sepanjang subsidair pidana uang pengganti.


Untuk memenuhi pemulihan keuangan negara perlu diperbaiki hukuman pidana pengganti kurungan dan hukuman pidana uang pengganti penjara kepada terdakwa,ucap majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief.




Posted by

No comments:

Post a Comment