Tuesday, November 15, 2016

Hanya 4 Pelapor yang Diperbolehkan Masuk ke Ruang Gelar Perkara Kasus Ahok

Hanya 4 Pelapor yang Diperbolehkan Masuk ke Ruang Gelar Perkara Kasus Ahok
Tidak semua pelapor kasus Ahok diperkenankan mengikuti gelar perkara dugaan penghinaan agama di Mabes Polri hari ini. Dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar.

Dari 13 laporan yang kita terima, yang kita undang pelapor (ada) 4, kemudian ada beberapa saksi pada saat acara di Kepualuaan Seribu dan ada saksi lain kita undang,kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Agus mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atau kuasa hukum yang tidak bisa mengikuti secara langsung. Hal ini karena terbatasnya undangan gelar perkara ini.

Selain itu, lanjut Agus, ada 6 hingga 7 saksi ahli dari masing-masing terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.

Dengan begitu, Agus menuturkan, ada 32 hingga 33 orang yang hadir di gelar perkara tersebut.Total ada 32-33 orang ditambah Kabareskrim selaku pimpinan gelar didampingi dua pejabat, disaksikan Kompolnas (yaitu) Ibu Poengky dan Pak Bekto Suprapto,ujarnya.


Kemudian dari Ombudsman dan pengawas internal kami dari Propam Inspektorat (Itwasum) dan Divisi Hukum,tambahnya.





Posted by

No comments:

Post a Comment