Wednesday, November 16, 2016

Ahok Jadi Tersangka, Habiburokhman,Sudah Sesuai Harapan

Ahok Jadi Tersangka, Habiburokhman,Sudah Sesuai Harapan
Advokat Habiburokhman merupakan salah satu kuasa hukum dari pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia merasa penetapan tersangka Ahok sudah sesuai harapan.

Sudah sesuai dengan harapan kita dan sudah sesuai dengan hukum,kata Habiburokhman ketika dihubungi, Rabu (16/11/2016).

Dia mengatakan ada 2 perdebatan sengit ketika gelar perkara yang diadakan di Mabes Polri Selasa (15/11) kemarin. Salah satu yang menjadi perdebatan yaitu tentang pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait pernyataan Ahok soal Al Maidah ayat 51.

Dua perdebatan yang paling sengit yaitu soal kekuatan fatwa MUI yang pertama. Yang kedua soal pemenuhan unsur niat dengan sengaja itu. Nah kalau yang pertama fatwa MUI kita sudah banyak rujukan, yurisprudensi, sebagai kuasa hukum pelapor menyerahkan bukti yurisprudensi seperti perkara kemarin,ucapnya.

Kemudian, Habiburokhman mengatakan perdebatan kedua tentang pernyataan Ahok yang disampaikan secara lisan. Dia menyebut ada ahli bahasa yang mengatakan unsur niat bisa saja hilang karena diucapkan secara lisan.

Lalu soal unsur niat, dikatakan Ahok tidak berniat karena pidatonya lisan dan spontan, dianggap spontan, nah kami punya catatan beberapa kali pernyataan Ahok yang senada, rekaman, lalu ternyata kami menemukan buku, e-book ya, yang kurang lebih pernyataan Ahok soal Al Maidah, sama seperti itu, e-book itu kami serahkan tadi malam selesai gelar perkara. Isinya ada satu halaman pernyataan Ahok soal Al Maidah. Jadi kalau e book itu kan tertulis, ahli bahasa kan bilang bahasa lisan dengan tulisan kan beda, kalau lisan itu orang bisa slip of tongue, nah kalau tertulis dia lebih kuat, makanya kita sampaikan bukti e book, jadi dua hal krusial itu menurut saya yang sudah tidak terbantahkan. paparnya.

Dia menyebut buku itu ada juga versi fisiknya dengan judul Merubah Indonesia yang ditulis oleh Ahok. Bukti itulah yang disebut Habiburokhman diserahkan ke Polri semalam.


Pada pagi tadi, Mabes Polri melalui Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyampaikan kesimpulan penyelidikan kasus itu. Kesimpulan itu adalah Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.





Posted by

No comments:

Post a Comment