Tuesday, February 7, 2017

Pesan Kapolda Metro ke Peserta Aksi 112: Tertib dan Patuhi Aturan

Pesan Kapolda Metro ke Peserta Aksi 112: Tertib dan Patuhi Aturan
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menginformasikan rencana aksi tanggal 11 Februari mendatang. Ia mengimbau agar peserta dapat menaati peraturan dan tertib selama aksi berlangsung.


Tanggal 11 akan ada unjuk rasa 11 Februari di mana masa yang akan berunjuk rasa adalah berkumpul di Istiqlal dan berangkat ke Monas dengan berjalan kaki kemudian juga lanjut ke Bundaran HI lewat Thamrin kemudian kembali ke Monas,kata Iriawan di Kantor KPU DKI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Dia juga menginformasikan ada pengumpulan massa lainnya tanggal 12 Februari di Istiqlal dan akan melakukan pergerakan khataman.

Lalu tanggal 15 Februari akan ada sholat subuh bersama dan akan berjalan ke TPS itu dari Istiqlal katanya mereka akan mengawasi TPS padahal kita tahu sudah ada yang mengawasi, tambahnya.

Dia mengimbau agar peserta bisa melakukan aksi dengan tertib.

Kami mengimbau kepada masyarakat yang pertama khususnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, ujar Iriawan.

Dia menegaskan agar peserta aksi mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab dan menghormati hak serta kebebasan orang lain. Peserta aksi juga harus menaati hukum yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Kalau unjuk rasa atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku maka pengunjuk rasa akan dibubarkan berdasarkan ada pasal yang mengatur yaitu pasal 15 yang berbunyi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan Bagaimana di maksud Pasal 6 pasal 9 UU tahun 1998, terangnya.

Kapolda menambahkan akan menindak tegas peserta yang melanggar aturan. Dia berharap masyarakat mematuhi hal ini.


Pelanggar akan mendapatkan sanksi dengan hukum yang berlaku yaitu pasal 19 yang menyampaikan bahwa pengunjuk rasa yang melakukan pelanggaran umum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Tentu kami meminta agar masyarakat mematuhi apa yang saya sampaikan saat ini, tegasnya.





Posted by

No comments:

Post a Comment